DPRD Bakal Konsultasikan Raperda RTRW ke Kementrian ATR
Rapat paripurna DPRD Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
DPRD Kukar menggelar rapat paripurna ke 3 massa sidang II tentang laporan akhir
pansus dan persetujuan 12 buah raperda, di ruang rapat paripurna DPRD Kukar,
Senin (16/1/2023).
Salah satu raperda tersebut yakni terkait
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, yang berada di Kecamatan Samboja. Sebab
wilayah tersebut masuk ke dalam kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil
Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi, dan dihadiri Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin,
serta beberapa kepala OPD Kukar.
Alif Turiadi mengatakan, raperda RTRW ini
perlu diperjelas, apakah wilayah Samboja tersebut masih ikut dengan Kabupaten
Kukar, atau masuk IKN. Hal ini masih banyak sangkut pautnya dengan kebijakan
otorita IKN.
"Maka dari itu produk perda RTRW
nantinya, tidak menghasilkan produk yang tidak berguna," kata Alif Turiadi
kepada Poskotakaltimnews usai rapat paripurna.
Lanjut dia, untuk memperjelas terkait dengan
raperda RTRW tersebut, maka tim pansus RTRW DPRD Kukar akan ke Jakarta membahas
hal tersebut. Yang menjadi permasalahan ini khususnya wilayah Samboja, sebab
Samboja memiliki kepentingan baik Sumber Daya Alam (SDA), dan teritorialnya
ikut Kukar.
"Jangan sampai produk ini telah jadi,
tapi malah dibatalkan karena ikut IKN. Apabila wilayah tersebit ditetapkan
bukan masuk Kukar, maka akan kita lepaskan," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, pada 18 Januari 2023
tim pansus akan ke Jakarta, dan dipekirakan hari itu juga bisa mendapatkan
hasilnya.
"Kita menunggu hasilnya nanti dari
Jakarta, apakah bisa dilanjutkan atau tidak terkait dengan pembuatan perda RTRW
ini," sebutnya.
Sementara itu Wakil Bupati Kukar H Rendi
Solihin menuturkan, pada pemetaan secara nasional, untuk RTRW Samboja Barat dan
Samboja dapat mengganggu proses pembangunan IKN. Maka dari itu harus ada
kejelasan hukum terhadap wilayah tersebut.
"Secara administrasi memang menggangu,
tapi memang kalau untuk pembangunannya belum sampai Samboja. Tentunya hal ini
juga menjadi kekhawatiran anggota DPRD Kukar dapil Samboja," ucap Rendi
Solihin.
Pada rapat paripurna tersebut, sehingga
muncul inisiatif dari beberapa fraksi, terkait dengan perda RTRW untuk
dikonsultasikan dengan Kementerian Tata Ruang.
"Rabu ini akan dikonsultasikan dengan Kementerian tata ruang, ada beberapa poin yang ingin disampaikan. Kita di Pemkab pasti mengikuti intruksi pusat apapun bentuknya, meskipun bakal kehilangan potensi," tuturnya.
Sebab sepertiga potensi Dana Bagi Hasil (DBH)
yang dihasilkan berada di wilayah tersebut. Tentunya hal ini sangat berpengaruh
terhadap APBD Kukar.(riz)